KOMISI V BAHAS REVISI UNDANG-UNDANG LLAJ
09-02-2009 /
KOMISI V
Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia membahas Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Rapat Kerja dipimpin Akhmad Muqowam, yang dihadiri Kepala Kepolisian RI, dan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal, Kamisi (5/2), di Gedung DPR Jakarta.
Dalam rapat kerja itu, Komisi V DPR sepakat melanjutkan pembahasan RUU Lalu Lintas (Lalin) ke tingkat satu. Tetapi, beberapa fraksi meminta perubahan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan keselarasan pemahaman antara Polri dan Departemen Perhubungan (Dephub).
"PKS siap melanjutkan proses pembahasan. Asal persepsi antara polisi dan Departemen Perhubungan disamakan, serta diperlukannya penyempurnaan terhadap DIM," kata juru bicara F-PKS Abdul Hakim.
Penyempurnaan tersebut, di antaranya diperhatikannya mekanisme penegakan hukum. Artinya, polisi tidak hanya beroperasi, tapi memberikan pemahaman tentang lalu lintas kepada masyarakat. Fraksinya mengharapkan adanya jaminan peningkatan kuantitas kepemilikan surat izin mengemudi (SIM) sehingga semua masyarakat punya SIM. "Selain itu, harus ada jaminan peningkatan kualitas bagi para pemilik SIM," ujarnya.
Pernyataan senada juga dikemukakan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD). Anggota Komisi V dari F-BPD Edy Wahyudi mengatakan penerbitan SIM yang dilakukan kepolisian sudah berjalan dengan baik. Namun, masih ada sedikit kelemahan, yaitu pada oknum bukan sistemnya.
Sementara itu, anggota F-KB Suharno menyatakan RUU yang diusulkan pemerintah, dalam hal ini Dephub, belum sempurna. Untuk itu perlu diperbaiki lebih dahulu. "Pembahasannya harus lebih komprehensif dan lebih akomodatif terhadap kepentingan semua pihak. Jika tidak, kami menolak dilanjutkan," imbuhnya.
Menhub Jusman Syafii Djamal menyampaikan perlunya upaya sinergi pihak terkait untuk meningkatkan keselamatan di jalan. "Revisi ini memang perlu karena tuntutan zaman dan masyarakat sudah berkembang sehingga diperlukan perubahan paradigma, termasuk manajemen keselamatan di jalan," kata dia.
Dalam pemaparannya, Menhub Jusman mengatakan terjadi perubahan pada kerangka RUU Lalu lintas dan Angkutan Jalan, dari semula hanya terdiri dari 16 bab dan 74 pasal menjadi 17 bab dan 190 pasal. Ia juga mengharapkan Komisi V segera dapat menyelesaikan pembahasan RUU tersebut.
Jusman juga mengatakan selama 16 tahun perjalanan UU No. 14 Tahun 1992 ini sudah mengalami perubahan, baik secara keadaan, paradigma maupun lingkungan strategisnya. Menurut dia, akuntabilitas publik juga menjadi tuntutan zaman yang harus diantisipasi. Artinya, akuntabilitas perlu dijadikan filosofi dasar terkait dengan pelayanan masyarakat. (as)